Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 24 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 24 Tahun 2003 tentang Organisasi Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tanjung Jabung Timur

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 24/2003 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 24 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 24 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juni 2003Tanggal Penetapan:24 Juni 2003
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tanjung Jabung Timur
LokasiPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Tanggal Berlaku25 Juni 2003
Tanggal Penetapan24 Juni 2003
Tempat PenetapanMuara Sabak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas-Dinas Daerah, Lembaga-Lembaga Tekhnis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas-Dinas Daerah, Lembaga-Lembaga Tekhnis Daerah, Kecamatan Dan Kelurahan. 2. Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi Kantor Pertambangan Energi dan Lingkungan Hidup serta Kantor Pariwisata, Budaya, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menetapkan organisasi Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, sebagai respons terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah. Pembentukan dinas ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dan efisiensi pemerintahan di bidang koperasi, perindustrian, dan perdagangan.

Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan memiliki tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan di bidang koperasi, perindustrian, dan perdagangan. Fungsi dinas mencakup perumusan kebijakan teknis, pemberian perizinan, pelaksanaan pelayanan umum, pembinaan unit pelaksana teknis dinas, dan pelaksanaan urusan ketatausahaan dinas.

Susunan organisasi dinas terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha (dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta Sub Bagian Keuangan dan Sarana), Bidang Perindustrian (dengan Seksi Usaha Perindustrian serta Seksi Pembinaan dan Pengembangan Industri), Bidang Perdagangan (dengan Seksi Penyaluran dan Promosi serta Seksi Metrologi), Bidang PKM, Kemitraan dan Investasi (dengan Seksi PKM serta Seksi Kemitraan dan Investasi), Bidang Koperasi (dengan Seksi Organisasi Koperasi serta Seksi Fasilitasi Pembiayaan dan Simpan Pinjam), Cabang Dinas, Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Dinas ini memiliki kewenangan dalam pengawasan barang dan jasa di bidang industri dan perdagangan, pengembangan kemitraan industri, perlindungan konsumen, penyelenggaraan industri dan produk tertentu, distribusi bahan pokok, pemberian izin usaha industri dan perdagangan, serta memfasilitasi pelatihan dan permodalan bagi pengusaha kecil. Di bidang koperasi, dinas berwenang mengesahkan akta pendirian, penggabungan, dan pembubaran koperasi, serta melakukan pengawasan dan penyertaan modal pada koperasi.

1. Pemangku jabatan yang ada pada Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati sesuai dengan kebutuhan Organisasi Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan serta Pemerintah Daerah.

(-)