Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 14 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 14 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Retribusi Izin Pemasukan dan Pengeluaran Hewan Ternak, Hasil Hewan Ternak Dari dan Ke Daerah Kota Ternate serta Jasa Pemeriksaan dan Pengobatan Hewan Ternak

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ternate 14/2008 · Perda Kota Ternate No. 14 Tahun 2008 · Perda Kota Ternate Nomor 14 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2008Tanggal Penetapan:1 Maret 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Retribusi Izin Pemasukan dan Pengeluaran Hewan Ternak, Hasil Hewan Ternak Dari dan Ke Daerah Kota Ternate serta Jasa Pemeriksaan dan Pengobatan Hewan Ternak
LokasiPemerintah Kota Ternate
Tanggal Berlaku01 Maret 2008
Tanggal Penetapan01 Maret 2008
Tempat PenetapanTernate

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 16 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Pemasukan dan Pengeluaran Hewan Ternak, Hasil Hewan Ternak Dari dan Ke Daerah Kota Ternate serta Jasa Pemeriksaan dan Pengobatan Hewan Ternak.

Peraturan Daerah Kota Ternate ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2001 terkait retribusi izin pemasukan dan pengeluaran hewan ternak, hasil hewan ternak, serta jasa pemeriksaan dan pengobatan hewan ternak.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk mencegah penularan penyakit hewan ternak dan meningkatkan pendapatan daerah melalui penyesuaian tarif retribusi.

Ketentuan Substansial:

  1. Pasal 1: Mengubah definisi beberapa istilah seperti Pemerintah Daerah, Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah (SPdORD), Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), dan lain-lain.
  2. Pasal 7: Mengubah ketentuan mengenai prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi untuk menutupi biaya penyelenggaraan izin, pemeriksaan, dan pengobatan hewan, dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan. Pelayanan pemeriksaan mencakup pemberian label sehat dan halal.
  3. Pasal 8: Mengubah tarif retribusi untuk pemasukan dan pengeluaran hewan ternak (anak ayam, ayam dewasa, sapi, kambing, kerbau, kuda, rusa, domba), hasil hewan ternak (daging, kulit, tanduk, telur), serta tarif pemeriksaan dan upah penyuntikan (preventif dan kuratif) untuk berbagai jenis hewan.
  4. Pasal 14: Mengubah ketentuan mengenai tata cara pembayaran retribusi yang diatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah.
  5. Pasal 23: Mengubah ketentuan mengenai sanksi bagi pejabat/pegawai yang merugikan keuangan daerah dan wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terhutang.