Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 08 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2018-2023 menetapkan rencana pembangunan daerah untuk periode lima tahun. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuan dari RPJMD ini adalah untuk mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Visi dan Misi**: RPJMD menjabarkan Visi dan Misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih.
2. **Tujuan, Sasaran, Strategi, dan Program**: RPJMD menetapkan tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan, dan program pembangunan yang akan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah, disertai dengan kerangka pendanaan indikatif.
3. **Pedoman Penyusunan**: RPJMD menjadi pedoman dalam penyusunan RKPD, Renstra Perangkat Daerah, dan Renja Perangkat Daerah.
4. **Sistematika**: RPJMD memiliki sistematika yang meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran keuangan daerah, permasalahan dan isu-isu strategis daerah, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi, arah kebijakan, dan program pembangunan daerah, kerangka pendanaan pembangunan dan program Perangkat Daerah, kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan penutup.
5. **Pengendalian dan Evaluasi**: Wali Kota melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD yang meliputi kebijakan perencanaan, pelaksanaan, dan hasil RPJMD. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah melaksanakan pengendalian dan evaluasi ini.
6. **Perubahan RPJMD**: RPJMD dapat diubah jika hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah atau jika terjadi perubahan mendasar.