Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 8 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 8 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 8/2019 · Perda Kota Bekasi No. 8 Tahun 2019 · Perda Kota Bekasi Nomor 8 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Maret 2019Tanggal Penetapan:20 Maret 2019
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023
LokasiPemerintah Kota Bekasi
Tanggal Berlaku20 Maret 2019
Tanggal Penetapan20 Maret 2019
Tempat PenetapanBekasi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2008 Nomor 2 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 45), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2008 Nomor 7 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 236).

Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 08 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2018-2023 menetapkan rencana pembangunan daerah untuk periode lima tahun. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuan dari RPJMD ini adalah untuk mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Visi dan Misi**: RPJMD menjabarkan Visi dan Misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih. 2. **Tujuan, Sasaran, Strategi, dan Program**: RPJMD menetapkan tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan, dan program pembangunan yang akan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah, disertai dengan kerangka pendanaan indikatif. 3. **Pedoman Penyusunan**: RPJMD menjadi pedoman dalam penyusunan RKPD, Renstra Perangkat Daerah, dan Renja Perangkat Daerah. 4. **Sistematika**: RPJMD memiliki sistematika yang meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran keuangan daerah, permasalahan dan isu-isu strategis daerah, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi, arah kebijakan, dan program pembangunan daerah, kerangka pendanaan pembangunan dan program Perangkat Daerah, kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan penutup. 5. **Pengendalian dan Evaluasi**: Wali Kota melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD yang meliputi kebijakan perencanaan, pelaksanaan, dan hasil RPJMD. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah melaksanakan pengendalian dan evaluasi ini. 6. **Perubahan RPJMD**: RPJMD dapat diubah jika hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah atau jika terjadi perubahan mendasar.

(-)

(-)