Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karawang 12/2018 · Perda Kabupaten Karawang No. 12 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Oktober 2018Tanggal Penetapan:29 Oktober 2018
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan APBD Tahun Anggaran 2018
LokasiPemerintah Kabupaten Karawang
Tanggal Berlaku29 Oktober 2018
Tanggal Penetapan29 Oktober 2018
Tempat PenetapanKarawang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2017 Nomor 12).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2018. Perubahan tersebut meliputi pendapatan daerah yang bertambah sebesar Rp. 326.192.777.157,00 sehingga total pendapatan menjadi Rp. 4.420.516.458.718,00. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp. 362.766.445.021,00 sehingga total belanja menjadi Rp. 4.716.142.297.132,00. Pada sisi pembiayaan, penerimaan bertambah sebesar Rp. 40.573.667.864,00 menjadi Rp. 310.625.838.414,00, sementara pengeluaran bertambah sebesar Rp. 4.000.000.000,00 menjadi Rp. 15.000.000.000,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD mengalami peningkatan, sementara Dana Perimbangan mengalami penurunan. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah juga mengalami peningkatan signifikan. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mengalami penurunan, terutama pada belanja pegawai dan belanja hibah, sementara Belanja Langsung mengalami peningkatan signifikan, terutama pada belanja barang dan jasa. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya dan pengeluaran untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah. Kedua komponen ini mengalami peningkatan.

(-)

(-)