Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2018. Perubahan tersebut meliputi pendapatan daerah yang bertambah sebesar Rp. 326.192.777.157,00 sehingga total pendapatan menjadi Rp. 4.420.516.458.718,00. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp. 362.766.445.021,00 sehingga total belanja menjadi Rp. 4.716.142.297.132,00. Pada sisi pembiayaan, penerimaan bertambah sebesar Rp. 40.573.667.864,00 menjadi Rp. 310.625.838.414,00, sementara pengeluaran bertambah sebesar Rp. 4.000.000.000,00 menjadi Rp. 15.000.000.000,00.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD mengalami peningkatan, sementara Dana Perimbangan mengalami penurunan. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah juga mengalami peningkatan signifikan.
Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mengalami penurunan, terutama pada belanja pegawai dan belanja hibah, sementara Belanja Langsung mengalami peningkatan signifikan, terutama pada belanja barang dan jasa.
Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya dan pengeluaran untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah. Kedua komponen ini mengalami peningkatan.