Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dairi No. 11 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dairi Nomor 11 Tahun 2008 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PT. Bank Sumut

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Dairi 11/2008 · Perda Kabupaten Dairi No. 11 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Dairi Nomor 11 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Oktober 2008Tanggal Penetapan:24 Oktober 2008
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PT. Bank Sumut
LokasiPemerintah Kabupaten Dairi
Tanggal Berlaku24 Oktober 2008
Tanggal Penetapan24 Oktober 2008
Tempat PenetapanSidikalang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal daerah pada PT. Bank Sumut. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan jasa perbankan. Tujuan penambahan penyertaan modal adalah untuk meningkatkan pelayanan jasa perbankan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Penyertaan modal daerah pada PT Bank Sumut dilakukan dalam bentuk saham dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sumber penambahan penyertaan modal daerah berasal dari 5% penerimaan daerah dari dana hasil Pajak Bumi dan Bangunan tahun lalu, deviden yang diinvestasikan kembali menjadi saham, dan jasa giro dari rekening Pemerintah Daerah. Penambahan penyertaan modal dianggarkan setiap tahun anggaran berjalan dan ditetapkan dalam APBD.

Penerimaan daerah dari PT. Bank Sumut atas penyertaan modal daerah berupa deviden, yang ditetapkan dalam APBD dan disetor ke rekening kas umum daerah. Pengelolaan penyertaan modal daerah dilakukan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah, yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Pelaporan pengelolaan penyertaan modal daerah disampaikan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah. Pengawasan atas pelaksanaan pengelolaan penyertaan modal daerah dilakukan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)