Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2013. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.
Perubahan meliputi:
1. *Pendapatan Daerah*: Semula Rp. 708.308.563.527,00 menjadi Rp. 799.932.487.203,00 setelah perubahan.
2. *Belanja Daerah*: Semula Rp. 738.268.444.424,00 menjadi Rp. 839.324.900.819,00 setelah perubahan.
3. *Pembiayaan Daerah*: Penerimaan setelah perubahan menjadi Rp. 158.671.948.385,94 dan pengeluaran setelah perubahan menjadi Rp. 119.279.534.769,94.
Peraturan ini merinci perubahan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja Daerah juga dirinci menjadi Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung, termasuk belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, dan belanja modal. Pembiayaan daerah mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA) dan penyertaan modal pemerintah daerah.