Peraturan Daerah Kota Pontianak ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 180 angka 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengamanatkan pembentukan peraturan daerah untuk mencabut peraturan daerah mengenai pajak daerah dan retribusi daerah yang tidak berlaku atau telah diatur kembali sesuai dengan Undang-Undang tersebut. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menciptakan kepastian hukum dan menghindari duplikasi pengaturan mengenai retribusi daerah dan pajak daerah. Hal ini dilakukan karena Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 bersifat tertutup, yang berarti pemerintah daerah hanya diperbolehkan memungut pajak dan retribusi yang telah ditetapkan dalam undang-undang tersebut dan peraturan pemerintah yang mendasarinya. Peraturan ini mencabut sejumlah Peraturan Daerah terkait retribusi perizinan di bidang pariwisata, usaha industri, perdagangan, pelayanan kesehatan swasta, sertifikasi bidang kesehatan, retribusi parkir di tepi jalan umum, pemeriksaan alat pemadam kebakaran, izin mendirikan bangunan, izin gangguan, pendaftaran kependudukan dan akta catatan sipil, pelayanan kesehatan, penyedotan kakus, izin usaha dan trayek angkutan umum, pemakaian kekayaan daerah, pajak parkir, pelayanan persampahan/kebersihan, potong hewan dan lalu lintas hewan, pengujian kendaraan bermotor, pajak penerangan jalan, retribusi terminal, parkir khusus, pajak hotel, pajak restoran, retribusi pelayanan pasar, pajak reklame, pajak hiburan, dan retribusi izin usaha dan izin trayek angkutan umum.