di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2007 tentang Standardisasi Sarana, Prasarana Dan Pelayanan Lintas Batas Antar Negara
Juga dikenal sebagai: Permendagri 18/2007 · Permendagri No. 18 Tahun 2007 · Permendagri Nomor 18 Tahun 2007
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mengatur tentang standardisasi sarana, prasarana, dan pelayanan lintas batas antar negara. Latar belakangnya adalah pentingnya Pos Lintas Batas Tradisional dan Internasional sebagai pintu gerbang pemeriksaan yang strategis. Tujuannya adalah untuk mendukung kelancaran, kenyamanan, dan keamanan para pelintas batas dengan menetapkan standar yang jelas, murah, mudah, efektif, dan efisien.
Ketentuan substansial mencakup: