Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2007

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2007 tentang Standardisasi Sarana, Prasarana Dan Pelayanan Lintas Batas Antar Negara

Juga dikenal sebagai: Permendagri 18/2007 · Permendagri No. 18 Tahun 2007 · Permendagri Nomor 18 Tahun 2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Maret 2007Tanggal Penetapan:26 Maret 2007
Standar & Pedoman TeknisPerizinan & Pelayanan Publik

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mengatur tentang standardisasi sarana, prasarana, dan pelayanan lintas batas antar negara. Latar belakangnya adalah pentingnya Pos Lintas Batas Tradisional dan Internasional sebagai pintu gerbang pemeriksaan yang strategis. Tujuannya adalah untuk mendukung kelancaran, kenyamanan, dan keamanan para pelintas batas dengan menetapkan standar yang jelas, murah, mudah, efektif, dan efisien.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pembangunan Pos Lintas Batas Tradisional dan Internasional di setiap tempat keluar/masuk wilayah negara.
  2. Persyaratan minimal unsur yang harus ada di Pos Lintas Batas, yaitu Bea dan Cukai, Imigrasi, Karantina, dan Keamanan.
  3. Spesifikasi bangunan Pos Lintas Batas Tradisional (minimal 100 m2 di atas tanah 1.000 m2) dan Internasional (minimal 600 m2 di atas tanah 5.000 m2), serta sarana dan prasarana penunjang seperti jalan, listrik, sanitasi, air bersih, telekomunikasi, dan perumahan pegawai.
  4. Pengelolaan Pos Lintas Batas Internasional oleh Gubernur dan Pos Lintas Batas Tradisional oleh Bupati/Walikota.
  5. Kewajiban Bupati/Walikota untuk melaporkan pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan Pos Lintas Batas Tradisional kepada Gubernur, dan Gubernur melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri.
  6. Pendanaan pembangunan dan pengelolaan Pos Lintas Batas Internasional dari APBN dan/atau APBD, serta Pos Lintas Batas Tradisional dari APBD.

(-)

(-)