Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2011

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pati 6/2011 · Perda Kabupaten Pati No. 6 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2011Tanggal Penetapan:17 Maret 2011
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2011
LokasiPemerintah Kabupaten Pati
Tanggal Berlaku01 Januari 2011
Tanggal Penetapan17 Maret 2011
Tempat PenetapanPati

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Pati Nomor 63 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2011 (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2010 Nomor 692).

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2011. APBD terdiri dari pendapatan sebesar Rp 1.036.496.367.000,00, belanja sebesar Rp 1.169.111.308.000,00 yang mengakibatkan defisit sebesar Rp 132.614.941.000,00, serta pembiayaan daerah yang mencakup penerimaan sebesar Rp 138.814.941.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp 6.200.000.000,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SiLPA), pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, dan lain-lain. Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD, dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)