Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2016 tentang PENGEMBALIAN KEWENANGAN PENGELOLAAN PENDIDIKAN MENENGAH (SMK/SMA) DARI KABUPATEN/KOTA KE PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Lampung 9/2016 · Perda Provinsi Lampung No. 9 Tahun 2016 · Perda Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2016Tanggal Penetapan:28 Desember 2016
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGEMBALIAN KEWENANGAN PENGELOLAAN PENDIDIKAN MENENGAH (SMK/SMA) DARI KABUPATEN/KOTA KE PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG
LokasiPemerintah Provinsi Lampung
Tanggal Berlaku28 Desember 2016
Tanggal Penetapan28 Desember 2016
Tempat PenetapanBandar Lampung

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2016 ini mengatur tentang pengembalian kewenangan pengelolaan pendidikan menengah (SMA/SMK) dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi Lampung. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu pendidikan, dan relevansi pendidikan dalam menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menetapkan bahwa urusan penyelenggaraan pendidikan menengah menjadi kewenangan daerah provinsi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kewenangan Pemerintah Provinsi untuk mengatur dan mengurus urusan pendidikan yang meliputi pengelolaan pendidikan menengah dan pendidikan khusus.
  2. Penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan menengah dan pendidikan khusus.
  3. Pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas daerah kabupaten/kota dalam satu daerah provinsi.
  4. Penerbitan izin pendidikan menengah dan pendidikan khusus yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  5. Pembinaan bahasa dan sastra yang penuturnya lintas daerah kabupaten/kota dalam satu daerah provinsi.

Pemerintah Provinsi merumuskan dan menetapkan kebijakan bidang pendidikan menengah, yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur. Pelaksanaan kegiatan, pertanggungjawaban dan pelaporan, pengawasan, dan pemeriksaan dalam rangka penyelenggaraan urusan pendidikan menengah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pemerintahan Daerah Provinsi secara seksama melakukan inventarisasi personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen (P3D) sebagai akibat pengalihan urusan kewenangan Pendidikan Menengah dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi paling lambat bulan Desember 2016. 2. Serah terima personel, sarana dan prasarana serta dokumen Pendidikan Menengah dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi dilakukan sesuai dengan waktu dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 3. Penetapan kebijakan penyelenggaraan dan pengelolaan kewenangan pendidikan menengah oleh Gubernur dilakukan paling lambat bulan Juli 2017. 4. Pengganggaran penyelenggaraan kewenangan pendidikan menengah oleh Provinsi Lampung dimulai pada Tahun 2017.

(-)