Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor Ý Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah bertujuan untuk mengurangi kuantitas dan dampak sampah, meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan hidup, menjadikan sampah sebagai sumber daya, dan mengubah perilaku masyarakat dalam pengelolaan sampah. Pemerintah Daerah bertugas menjamin pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, termasuk meningkatkan kesadaran masyarakat, melakukan penelitian, memfasilitasi upaya pengurangan dan penanganan sampah, serta mengkoordinasi berbagai lembaga. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan pengelolaan sampah, menyelenggarakan pengelolaan sampah skala kabupaten, melakukan pembinaan dan pengawasan, menetapkan lokasi TPS, TPST, dan TPA, serta menyusun sistem tanggap darurat pengelolaan sampah. Kebijakan pengelolaan sampah meliputi pengurangan dan penanganan sampah, serta pengelolaan sampah spesifik, dengan target penurunan jumlah timbulan sampah dan prioritas jenis sampah yang akan dikurangi. Pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga meliputi pengurangan sampah (pembatasan timbulan, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali) dan penanganan sampah (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir). Pengelolaan sampah spesifik mencakup sampah B3, sampah akibat bencana, puing bongkaran bangunan, sampah yang belum dapat diolah, dan sampah yang timbul tidak periodik. Pemerintah Daerah dapat membentuk lembaga pengelola sampah dan BLUD Persampahan untuk mengelola sampah. Setiap orang berhak mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan serta berpartisipasi dalam pengelolaan sampah. Setiap orang wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif dan disinsentif terkait pengelolaan sampah. Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama antar daerah atau bermitra dengan badan usaha dalam pengelolaan sampah. Pemerintah Daerah dapat mengenakan retribusi atas pelayanan persampahan/kebersihan. Pemerintah Daerah membiayai penyelenggaraan pengelolaan sampah dan dapat memberikan kompensasi kepada orang yang terkena dampak negatif dari kegiatan TPA sampah. Masyarakat dapat berperan dalam pengelolaan sampah.