Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kubu Raya 9/2013 · Perda Kabupaten Kubu Raya No. 9 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 September 2013Tanggal Penetapan:16 September 2013
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Sampah
LokasiPemerintah Kabupaten Kubu Raya
Tanggal Berlaku17 September 2013
Tanggal Penetapan16 September 2013
Tempat PenetapanSungai Raya

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor Ý Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah bertujuan untuk mengurangi kuantitas dan dampak sampah, meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan hidup, menjadikan sampah sebagai sumber daya, dan mengubah perilaku masyarakat dalam pengelolaan sampah. Pemerintah Daerah bertugas menjamin pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, termasuk meningkatkan kesadaran masyarakat, melakukan penelitian, memfasilitasi upaya pengurangan dan penanganan sampah, serta mengkoordinasi berbagai lembaga. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan pengelolaan sampah, menyelenggarakan pengelolaan sampah skala kabupaten, melakukan pembinaan dan pengawasan, menetapkan lokasi TPS, TPST, dan TPA, serta menyusun sistem tanggap darurat pengelolaan sampah. Kebijakan pengelolaan sampah meliputi pengurangan dan penanganan sampah, serta pengelolaan sampah spesifik, dengan target penurunan jumlah timbulan sampah dan prioritas jenis sampah yang akan dikurangi. Pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga meliputi pengurangan sampah (pembatasan timbulan, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali) dan penanganan sampah (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir). Pengelolaan sampah spesifik mencakup sampah B3, sampah akibat bencana, puing bongkaran bangunan, sampah yang belum dapat diolah, dan sampah yang timbul tidak periodik. Pemerintah Daerah dapat membentuk lembaga pengelola sampah dan BLUD Persampahan untuk mengelola sampah. Setiap orang berhak mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan serta berpartisipasi dalam pengelolaan sampah. Setiap orang wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif dan disinsentif terkait pengelolaan sampah. Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama antar daerah atau bermitra dengan badan usaha dalam pengelolaan sampah. Pemerintah Daerah dapat mengenakan retribusi atas pelayanan persampahan/kebersihan. Pemerintah Daerah membiayai penyelenggaraan pengelolaan sampah dan dapat memberikan kompensasi kepada orang yang terkena dampak negatif dari kegiatan TPA sampah. Masyarakat dapat berperan dalam pengelolaan sampah.

Selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah berlakunya Peraturan Daerah ini, setiap orang yang menghasilkan sampah harus berpedoman pada Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 36 ayat (1), Pasal 38 ayat (1), Pasal 47, Pasal 48 ayat (1) dan Pasal 67 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Pelanggaran terhadap ketentuan yang mengatur pengelolaan sampah dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 39 sampai dengan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan yang mengatur bahan berbahaya dan beracun dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 102 sampai dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.