Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 19 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 19 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Selatan 19/2010 · Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 19 Tahun 2010 · Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 19 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2010Tanggal Penetapan:31 Desember 2010
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
LokasiPemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Tanggal Berlaku31 Desember 2010
Tanggal Penetapan31 Desember 2010
Tempat PenetapanPalembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 3 Seri E)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena adanya perubahan nomenklatur satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan barang daerah dan perubahan tugas pokok dan fungsi satuan kerja yang terkait dengan pengelolaan barang milik daerah, serta dalam rangka efektivitas pengelolaan dan pengendalian barang daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Perubahan definisi beberapa istilah terkait pengelolaan barang milik daerah.
  2. Perubahan kewenangan Gubernur selaku pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah, yang dibantu oleh Sekretaris Daerah, Kepala Biro Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Biro Umum dan Perlengkapan, Kepala SKPD, Kepala Unit Kerja SKPD, penyimpan barang milik daerah, dan pengurus barang milik daerah.
  3. Perubahan terkait pengadaan barang/jasa dan pemeliharaan barang yang dilaksanakan oleh panitia pengadaan barang dan jasa sesuai peraturan perundang-undangan.
  4. Perubahan terkait pengeluaran/penyaluran barang daerah oleh penyimpan barang berdasarkan Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB).
  5. Perubahan terkait pinjam pakai barang milik Pemerintah Provinsi yang belum dimanfaatkan.
  6. Perubahan terkait penyimpanan bukti kepemilikan barang milik daerah.
  7. Perubahan terkait tanggung jawab pemeliharaan barang milik daerah.

(-)

(-)