Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 9 Tahun 2022

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 9 Tahun 2022 tentang Standar Mutu Penyelenggaraan Pelatihan Kepustakawanan

Juga dikenal sebagai: Peraturan Perpusnas 9/2022 · Peraturan Perpusnas No. 9 Tahun 2022 · Peraturan Perpusnas Nomor 9 Tahun 2022

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 November 2022Tanggal Penetapan:31 Oktober 2022
Standar & Pedoman TeknisPendidikan & Pelatihan Aparatur

Informasi

TipePeraturan Perpustakaan Nasional
TemaStandar Mutu Penyelenggaraan Pelatihan Kepustakawanan
LokasiPerpustakaan Nasional RI
Tanggal Berlaku14 November 2022
Tanggal Penetapan31 Oktober 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Perpustakaan Nasional ini menetapkan standar mutu untuk penyelenggaraan pelatihan kepustakawanan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di bidang perpustakaan dan menjamin kualitas pelatihan kepustakawanan.

Standar mutu ini mencakup beberapa aspek penting. Pertama, standar program pelatihan, yang meliputi pelatihan teknis dan fungsional kepustakawanan. Program pelatihan fungsional diselenggarakan oleh lembaga pelatihan pemerintah pada instansi Pembina Jabatan Fungsional Pustakawan. Penyelenggara pelatihan harus memiliki perencanaan program yang memuat identifikasi kebutuhan, tujuan, perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pelatihan.

Kedua, standar tenaga pelatihan, yang mengharuskan adanya tenaga pelatihan yang memiliki kapasitas, kualifikasi, kompetensi, dan pengalaman yang relevan. Tenaga pelatihan terdiri dari tenaga pengajar, pengelola pelatihan, penyelenggara pelatihan, dan tenaga pelatihan lainnya. Tenaga pengajar minimal memiliki kualifikasi magister (S2) dan kompetensi melaksanakan pelatihan (ToT).

Ketiga, standar proses pelatihan, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pelatihan. Perencanaan pelatihan mencakup penyiapan kurikulum, rancangan pembelajaran, modul, metode, media, dan instrumen evaluasi. Pelaksanaan pelatihan harus interaktif, inspiratif, menyenangkan, dan memotivasi peserta. Penilaian pelatihan mencakup penilaian terhadap penyelenggaraan, tenaga pengajar, dan peserta.

Keempat, standar pengelolaan pelatihan, yang harus didasarkan pada tata kelola yang transparan dan mendukung ketersediaan pelatihan bermutu tinggi. Pengelola pelatihan bertanggung jawab terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelatihan. Lembaga pelatihan harus memiliki visi, misi, tujuan, rencana kerja, legalitas, dan struktur organisasi yang jelas.

Kelima, standar sarana dan prasarana pelatihan, yang harus memenuhi aspek keamanan, keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan. Ini mencakup sarana pembelajaran, sumber belajar, gedung/ruang pelatihan, dan perpustakaan pengajaran.

Keenam, standar pembiayaan pelatihan, yang harus didukung oleh anggaran yang jelas dan memadai. Pengelolaan anggaran harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketujuh, standar monitoring dan evaluasi pelatihan, yang dilakukan terhadap peserta, tenaga pengajar, dan penyelenggaraan pelatihan.

Kedelapan, standar pelaporan pelatihan, yang mengharuskan penyusunan laporan kegiatan pelatihan paling lambat 14 hari kerja setelah pelatihan selesai.

(-)

(-)