Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bungo 7/2015 · Perda Kabupaten Bungo No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bungo Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 November 2015Tanggal Penetapan:30 November 2015
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Bungo
Tanggal Berlaku30 November 2015
Tanggal Penetapan30 November 2015
Tempat PenetapanMuara Bungo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2009 Nomor 7).

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Bungo. Latar belakangnya adalah pengelolaan barang milik daerah yang semakin berkembang dan kompleks memerlukan pengelolaan yang optimal untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengganti Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 yang sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah: Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan, Sekretaris Daerah sebagai pengelola barang, dan Kepala SKPD sebagai pengguna barang.
  2. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran: Proses penyusunan kebutuhan barang milik daerah yang meliputi pengadaan, pemeliharaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan.
  3. Pengadaan: Pelaksanaan pengadaan barang milik daerah yang harus efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
  4. Penggunaan: Penetapan status penggunaan barang milik daerah oleh Bupati untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD.
  5. Pemanfaatan: Pendayagunaan barang milik daerah melalui sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, atau kerjasama penyediaan infrastruktur.
  6. Pengamanan dan Pemeliharaan: Kewajiban pengelola barang, pengguna barang, dan kuasa pengguna barang untuk melakukan pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah.
  7. Penilaian: Penilaian barang milik daerah dalam rangka penyusunan neraca daerah, pemanfaatan, atau pemindahtanganan.
  8. Pemindahtanganan: Pengalihan kepemilikan barang milik daerah melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah.
  9. Pemusnahan: Tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan barang milik daerah.
  10. Penghapusan: Tindakan menghapus barang milik daerah dari daftar barang.
  11. Penatausahaan: Rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah.
  12. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian: Upaya pembinaan oleh Bupati serta pengawasan dan pengendalian oleh pengguna barang dan pengelola barang.

1. Pemanfaatan barang milik daerah yang telah terjadi dan belum mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang, Bupati dapat menerbitkan persetujuan terhadap kelanjutan pemanfaatan barang milik daerah dengan ketentuan pengelola barang menyampaikan permohonan persetujuan untuk sisa waktu Pemanfaatan sesuai dengan perjanjian kepada Bupati. 2. Tukar menukar barang milik daerah yang telah dilaksanakan tanpa persetujuan pejabat berwenang dan barang pengganti telah tersedia seluruhnya, dilanjutkan dengan serah terima barang milik daerah dengan aset pengganti antara Pengelola Barang dengan mitra tukar menukar. 3. Bupati dapat menerbitkan persetujuan penghapusan atas barang milik daerah yang telah diserahterimakan. 4. Seluruh kegiatan perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian barang milik daerah yang telah mendapatkan persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, dinyatakan tetap berlaku. 5. Seluruh kegiatan perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian barang milik gaerah yang belum mendapat persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini. 6. Dalam hal peraturan daerah tentang badan layanan umum dan/atau peraturan pelaksanaannya belum mengatur pengelolaan dan/atau pemanfaatan barang milik daerah, pengelolaan dan pemanfaatannya berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini. 7. Perjanjian kerja sama pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan oleh badan layanan umum daerah sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dinyatakan berlaku dengan ketentuan wajib disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 8. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 9. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah harus sudah disesuaikan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak diundangkan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan atau pelanggaran hukum atas pengelolaan barang milik daerah dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.