Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Yudisial Nomor 5 Tahun 2013

Peraturan Komisi Yudisial Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pelayanan Informasi Publik

Juga dikenal sebagai: Peraturan KY 5/2013 · Peraturan KY No. 5 Tahun 2013 · Peraturan KY Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 September 2013Tanggal Penetapan:23 Juli 2013
Keterbukaan InformasiPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Komisi Yudisial
TemaPelayanan Informasi Publik
LokasiKomisi Yudisial
Tanggal Berlaku11 September 2013
Tanggal Penetapan23 Juli 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Komisi Yudisial ini bertujuan untuk memberikan akses informasi publik kepada masyarakat secara profesional dan akuntabel. Latar belakangnya adalah kewajiban Komisi Yudisial sebagai badan publik untuk menyediakan informasi sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Ketentuan substansial mencakup asas-asas pelayanan informasi publik seperti keterbukaan, pengecualian yang terbatas, kecepatan, biaya ringan, dan kerahasiaan yang diatur oleh undang-undang. Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban pemohon informasi dan pengguna informasi, serta hak dan kewajiban Komisi Yudisial dalam menyelenggarakan pelayanan informasi. Komisi Yudisial berhak meminta penjelasan tujuan penggunaan informasi dan menolak memberikan informasi yang dikecualikan, serta melakukan upaya hukum jika terjadi penyalahgunaan informasi.

Kewajiban Komisi Yudisial meliputi penyediaan informasi yang dimohonkan, penerbitan informasi yang wajib diumumkan, dan pemberian klarifikasi. Kategori informasi publik meliputi informasi terkait organisasi, laporan keuangan yang telah diaudit, dan informasi lain sesuai peraturan perundang-undangan. Informasi yang dikecualikan mencakup informasi dalam proses pengolahan, naskah dinas rahasia, informasi pribadi, rahasia jabatan, dan informasi yang dapat menghambat tugas Komisi Yudisial. Pelayanan informasi dilakukan melalui PPID yang ditetapkan oleh Ketua Komisi Yudisial, dengan tata cara yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Sekretaris Jenderal.

(-)

(-)