di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38 /POJK.05/2015 Tahun 2015 tentang Pendaftaran dan Pengawasan Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, dan Penilai yang Melakukan Kegiatan di Industri Keuangan Non-Bank
Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 38 /POJK.05/2015 · Peraturan OJK No. 38 /POJK.05/2015
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini bertujuan untuk memastikan bahwa Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, dan Penilai yang beroperasi di Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) memiliki profesionalisme dan kepastian hukum. Hal ini dilakukan untuk menjaga stabilitas dan kesehatan IKNB serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Peraturan ini mengatur persyaratan dan tata cara pendaftaran, termasuk kewajiban untuk terdaftar di OJK sebelum memberikan jasa. Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, dan Penilai harus memenuhi syarat seperti memiliki izin praktik, tidak memiliki catatan kriminal di bidang keuangan, dan memiliki kompetensi di sektor IKNB. Mereka juga diwajibkan untuk bersikap independen dan melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh LJKNB. Selain itu, peraturan ini menetapkan batasan masa pemberian jasa untuk menghindari konflik kepentingan dan memastikan rotasi penyedia jasa.