di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Jaya
Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Aceh Jaya 2/2017 · QANUN Kabupaten Aceh Jaya No. 2 Tahun 2017 · QANUN Kabupaten Aceh Jaya Nomor 2 Tahun 2017
Qanun ini mengatur tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Jaya. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka, serta untuk mewujudkan pemerintahan rakyat Aceh yang demokratis dan adil. Tujuan dari Qanun ini adalah untuk memberikan pedoman dalam penyediaan penghasilan tetap, tunjangan kesejahteraan, dan jasa pengabdian, serta belanja penunjang kegiatan DPRK berdasarkan asas efisiensi, efektivitas, transparansi, dan kepatutan.
Ketentuan substansial dalam Qanun ini mencakup:
Qanun ini juga mengatur pengelolaan keuangan DPRK yang dilaksanakan oleh Sekretaris DPRK, serta menyatakan bahwa penganggaran di luar ketentuan Qanun ini adalah pelanggaran hukum.