Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 36 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 36 Tahun 1963 tentang Penunjukan S. Suryadarma Sebagai Duta Besar Luar Biasa Dan Berkuasa Penuh Untuk Negara Kuba

Juga dikenal sebagai: Keppres 36/1963 · Keppres No. 36 Tahun 1963 · Keppres Nomor 36 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Maret 1963Tanggal Penetapan:4 Maret 1963
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenunjukan S. Suryadarma Sebagai Duta Besar Luar Biasa Dan Berkuasa Penuh Untuk Negara Kuba
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Maret 1963
Tanggal Penetapan04 Maret 1963
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1963 ini bertujuan untuk mempersiapkan pembentukan Perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di Republik Kuba. Laksamana Udara S. Suryadarma ditunjuk untuk memimpin persiapan ini, dengan instruksi dari Presiden dan Wakil Menteri Pertama Bidang Luar Negeri. Menteri Luar Negeri dan Hubungan Ekonomi Luar Negeri diinstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan. Laksamana Udara S. Suryadarma juga diberi kedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dalam menjalankan tugasnya, serta diharuskan melaporkan perkembangan kepada Presiden dan Wakil Menteri Pertama Bidang Luar Negeri.

(-)

(-)