Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 4 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dharmasraya Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Dharmasraya 4/2008 · Perda Kabupaten Dharmasraya No. 4 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Dharmasraya Nomor 4 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Mei 2008Tanggal Penetapan:19 Mei 2008
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaUrusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya
LokasiPemerintah Kabupaten Dharmasraya
Tanggal Berlaku19 Mei 2008
Tanggal Penetapan19 Mei 2008
Tempat PenetapanPulau Punjung

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 4 Tahun 2008 mengatur urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan. 2. Urusan wajib meliputi pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, pekerjaan umum, penataan ruang, perencanaan pembangunan, perumahan, kepemudaan dan olahraga, penanaman modal, koperasi dan usaha kecil dan menengah, kependudukan dan catatan sipil, ketenagakerjaan, ketahanan pangan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, keluarga berencana dan keluarga sejahtera, perhubungan, komunikasi dan informatika, pertanahan, kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian, pemberdayaan masyarakat dan nagari, sosial, kebudayaan, statistik, kearsipan, dan perpustakaan. 3. Urusan pilihan meliputi perikanan, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, pariwisata, industri, perdagangan, dan ketransmigrasian. Peraturan ini juga mengatur bahwa penyelenggaraan urusan wajib berpedoman pada standar pelayanan minimal yang ditetapkan Pemerintah, dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan wajib dan pilihan berpedoman kepada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

(-)

(-)