Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2015 tentang PENGENDALIAN TERNAK SAPI DAN KERBAU BETINA PRODUKTIF

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jambi 5/2015 · Perda Provinsi Jambi No. 5 Tahun 2015 · Perda Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Agustus 2015Tanggal Penetapan:30 Juli 2015
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGENDALIAN TERNAK SAPI DAN KERBAU BETINA PRODUKTIF
LokasiPemerintah Provinsi Jambi
Tanggal Berlaku03 Agustus 2015
Tanggal Penetapan30 Juli 2015
Tempat PenetapanJambi

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009, (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor. 338 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5619)

Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif bertujuan untuk menjaga keberlanjutan pertumbuhan populasi dan produksi komoditas sapi potong dan kerbau di Provinsi Jambi, serta mempertahankan perbandingan yang seimbang antara ternak betina produktif dengan populasi ternak secara keseluruhan. Kebijakan ini mengatur serangkaian kegiatan pengendalian yang meliputi penjaringan dan identifikasi status reproduksi ternak, pengendalian pemotongan ternak betina produktif, pengendalian lalu lintas ternak, serta pengendalian di pasar ternak. Peran serta masyarakat juga diatur melalui pemberdayaan kelompok tani dalam penjaringan ternak. Peraturan ini juga mengatur penanganan dan pendayagunaan hasil penjaringan, pembinaan dan pengawasan, koordinasi dan kerjasama antar instansi pemerintah, serta pembiayaan yang bersumber dari APBD. Selain itu, Perda ini juga mengatur tentang penyidikan terhadap pelanggaran dan sanksi yang dapat dikenakan.

(-)

1. Setiap orang atau badan usaha yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, penghentian sementara izin usaha, dan pencabutan izin usaha. 2. Pelanggaran juga dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).