Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif bertujuan untuk menjaga keberlanjutan pertumbuhan populasi dan produksi komoditas sapi potong dan kerbau di Provinsi Jambi, serta mempertahankan perbandingan yang seimbang antara ternak betina produktif dengan populasi ternak secara keseluruhan. Kebijakan ini mengatur serangkaian kegiatan pengendalian yang meliputi penjaringan dan identifikasi status reproduksi ternak, pengendalian pemotongan ternak betina produktif, pengendalian lalu lintas ternak, serta pengendalian di pasar ternak. Peran serta masyarakat juga diatur melalui pemberdayaan kelompok tani dalam penjaringan ternak. Peraturan ini juga mengatur penanganan dan pendayagunaan hasil penjaringan, pembinaan dan pengawasan, koordinasi dan kerjasama antar instansi pemerintah, serta pembiayaan yang bersumber dari APBD. Selain itu, Perda ini juga mengatur tentang penyidikan terhadap pelanggaran dan sanksi yang dapat dikenakan.