Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Madiun 3/2025 · Perda Kota Madiun No. 3 Tahun 2025 · Perda Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Februari 2025Tanggal Penetapan:15 Februari 2025
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
LokasiPemerintah Kota Madiun
Tanggal Berlaku15 Februari 2025
Tanggal Penetapan15 Februari 2025
Tempat PenetapanMadiun

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 19 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Peraturan Daerah Kota Madiun ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Tujuannya adalah untuk menyelaraskan ketentuan mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ketentuan substansial yang diubah meliputi: 1. Tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD, termasuk jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut, serta tunjangan lainnya seperti rumah negara, kendaraan dinas, dan belanja rumah tangga. 2. Penyediaan dan pemeliharaan rumah negara dan kendaraan dinas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD sesuai standar yang berlaku. 3. Kewajiban pengembalian rumah negara dan kendaraan dinas dalam keadaan baik setelah berhenti atau berakhir masa jabatan. 4. Ketentuan mengenai pemanfaatan dan pemindahtanganan rumah negara dan kendaraan dinas. 5. Pemberian tunjangan perumahan dan transportasi jika Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah negara dan kendaraan dinas. 6. Besaran tunjangan perumahan dan transportasi yang memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, dan standar harga setempat. 7. Ketentuan bahwa rumah negara dan tunjangan perumahan tidak dapat diberikan secara bersamaan. 8. Pemberian uang jasa pengabdian kepada Pimpinan atau Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa jabatan, dengan besaran yang disesuaikan dengan masa jabatan.

(-)

(-)