di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Semarang Tahun 2010-2015
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 7/2011 · Perda Kabupaten Semarang No. 7 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Semarang Tahun 2010-2015 menetapkan RPJMD sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan selama 5 (lima) tahun, terhitung sejak Tahun 2010 sampai dengan Tahun 2015. Pelaksanaan RPJMD dituangkan lebih lanjut dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).
RPJMD ini berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025, serta memperhatikan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008-2013 dan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014.
RPJMD menjadi pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyusun Rencana Strategis dan sebagai acuan bagi seluruh pemangku kepentingan di Daerah dalam melaksanakan kegiatan pembangunan selama kurun waktu Tahun 2010-2015. SKPD melaksanakan program dalam RPJMD yang dituangkan dalam Rencana Strategis SKPD, serta melakukan konsultasi dan koordinasi dengan BAPPEDA Kabupaten Semarang dalam menyusun Rencana Strategis dan Rencana Kerja SKPD.