Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 9 Tahun 2015 ini mengubah Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 22 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menertibkan dan menata bangunan di wilayah Kota Pasuruan, menjamin keselamatan masyarakat, serta mewujudkan keserasian dan kelestarian lingkungan. Perubahan meliputi ketentuan umum, ketinggian bangunan gedung, klasifikasi, dan keamanan bangunan gedung.
Ketentuan substansial yang diubah mencakup:
1. **Definisi:** Penghapusan dan perubahan beberapa definisi dalam Pasal 1, serta penambahan definisi baru seperti Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung (SLF), Sistem Proteksi Kebakaran Pasif, dan Sistem Proteksi Kebakaran Aktif.
2. **Klasifikasi Bangunan Gedung:** Perubahan pada klasifikasi permanensi dan ketinggian bangunan gedung dalam Pasal 5.
3. **Ketinggian Bangunan:** Penetapan tinggi maksimum bangunan dan penambahan pasal mengenai pertimbangan faktor lingkungan dan keserasian dalam menentukan ketinggian bangunan (Pasal 6 dan 6A).
4. **Keamanan Kebakaran:** Penambahan ketentuan mengenai sistem proteksi kebakaran pasif dan aktif, unit manajemen pengamanan kebakaran, instalasi penangkal petir, dan jalur evakuasi (Pasal 33 dan 33A).
5. **Fasilitas Parkir:** Penambahan kewajiban membuat analisis dampak lalu lintas bagi bangunan yang menimbulkan bangkitan lalu lintas tinggi (Pasal 47).