Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2016

Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2016 tentang Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Anggota Badan Amil Zakat Nasional

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 30/2016 · Peraturan Menag No. 30 Tahun 2016 · Peraturan Menag Nomor 30 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 September 2016Tanggal Penetapan:28 Juni 2016

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaTugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Anggota Badan Amil Zakat Nasional
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku02 September 2016
Tanggal Penetapan28 Juni 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2016 ini ditetapkan sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 66/P Tahun 2015, dengan tujuan untuk mengatur tugas, fungsi, dan tata kerja anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). BAZNAS berwenang mengelola zakat secara nasional dan terdiri dari anggota yang berasal dari unsur masyarakat dan pemerintah. Badan Pelaksana BAZNAS bertanggung jawab atas pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan, dan pengembangan zakat. Ketua BAZNAS memimpin pengelolaan zakat secara nasional dan mengoordinasi berbagai kegiatan terkait. Wakil Ketua membantu Ketua dalam pelaksanaan tugas-tugas tersebut. Anggota BAZNAS memiliki tugas koordinasi dalam berbagai bidang seperti strategi pengumpulan zakat, pengembangan data muzakki dan mustahik, serta pengelolaan sumber daya manusia dan keuangan. Setiap anggota BAZNAS wajib melakukan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya.

(-)

(-)