Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2016 ini ditetapkan sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 66/P Tahun 2015, dengan tujuan untuk mengatur tugas, fungsi, dan tata kerja anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). BAZNAS berwenang mengelola zakat secara nasional dan terdiri dari anggota yang berasal dari unsur masyarakat dan pemerintah. Badan Pelaksana BAZNAS bertanggung jawab atas pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan, dan pengembangan zakat. Ketua BAZNAS memimpin pengelolaan zakat secara nasional dan mengoordinasi berbagai kegiatan terkait. Wakil Ketua membantu Ketua dalam pelaksanaan tugas-tugas tersebut. Anggota BAZNAS memiliki tugas koordinasi dalam berbagai bidang seperti strategi pengumpulan zakat, pengembangan data muzakki dan mustahik, serta pengelolaan sumber daya manusia dan keuangan. Setiap anggota BAZNAS wajib melakukan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya.