di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Alokasi Dana Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pati 12/2019 · Perda Kabupaten Pati No. 12 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2014 tentang Alokasi Dana Desa. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan memperhatikan kesejahteraan kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya, serta menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Perubahan meliputi penghapusan angka 7 pada Pasal 1, perubahan Pasal 3, dan penyisipan Pasal 3A dan Pasal 3B. Pasal 3A mengatur tentang penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya yang dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari ADD. Besaran penghasilan tetap diatur dengan ketentuan minimal yang setara dengan persentase tertentu dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan II/a. Jika ADD tidak mencukupi, dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APB Desa selain Dana Desa. Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran penghasilan tetap diatur dalam Peraturan Bupati.
Pasal 3B mengatur bahwa penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya diberikan mulai bulan Januari 2020.