Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bekasi 5/2008 · Perda Kabupaten Bekasi No. 5 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Agustus 2008Tanggal Penetapan:26 Agustus 2008
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
LokasiPemerintah Kabupaten Bekasi
Tanggal Berlaku26 Agustus 2008
Tanggal Penetapan26 Agustus 2008
Tempat PenetapanCikarang Pusat

Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2008.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan APBD dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran 2008.

Ketentuan Substansial:

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 semula berjumlah Rp. 1.516.380.376.428,00 bertambah sejumlah Rp 115.503.581.628,00 sehingga menjadi Rp 1.631.888.958.056,00.
  2. Pendapatan Daerah setelah perubahan menjadi Rp 1.213.729.386.968,00 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  3. Belanja Daerah setelah perubahan menjadi Rp 1.631.888.958.056,00 yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  4. Pembiayaan Daerah neto setelah perubahan menjadi Rp 418.159.571.088,00.
  5. Lampiran Peraturan Daerah ini mencakup ringkasan perubahan APBD, rincian menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi SKPD, rekapitulasi perubahan belanja, daftar perubahan jumlah pegawai, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, dan daftar pinjaman daerah.

(-)

(-)