di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasangkayu Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2018-2038
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pasangkayu 6/2018 · Perda Kabupaten Pasangkayu No. 6 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pasangkayu Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kabupaten Pasangkayu Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2018-2038 menetapkan rencana pembangunan industri daerah untuk periode 20 tahun. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan mempertegas peran pemerintah daerah dalam mewujudkan tujuan penyelenggaraan perindustrian, yaitu mewujudkan industri nasional sebagai pilar dan penggerak perekonomian nasional, mewujudkan kedalaman dan kekuatan struktur industri, mewujudkan industri yang mandiri, berdaya saing, dan maju, serta industri hijau, membuka kesempatan berusaha dan perluasan kesempatan kerja, mewujudkan pemerataan pembangunan industri ke seluruh wilayah Indonesia guna memperkuat dan memperkukuh ketahanan nasional, dan meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan.
RPIK 2018-2038 sejalan dengan RPJPD dan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah, menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan pelaku industri dalam perencanaan dan pembangunan industri, serta dijadikan sebagai bahan penyusunan Renstra Perangkat Daerah dan RKPD. Bupati melakukan pengendalian dan evaluasi RPIK, meliputi pengendalian perumusan kebijakan, pengendalian pelaksanaan, dan evaluasi hasil. RPIK dapat ditinjau kembali setiap 5 tahun.
RPIK 2018-2038 memiliki sistematika sebagai berikut: Pendahuluan, Gambaran Kondisi Daerah terkait Pembangunan Industri, Visi dan Misi Pembangunan Daerah, serta Tujuan dan Sasaran Pembangunan Industri Daerah, Strategi dan Program Pembangunan Industri Daerah, dan Penutup.