Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1958

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1958 tentang Badan Koordinasi Penerangan

Juga dikenal sebagai: PP 34/1958 · PP No. 34 Tahun 1958 · PP Nomor 34 Tahun 1958

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Mei 1958Tanggal Penetapan:19 Mei 1958
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaBadan Koordinasi Penerangan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Mei 1958
Tanggal Penetapan19 Mei 1958
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1958 ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan kerjasama dalam penggunaan dan pengawasan alat penerangan serta saluran pemberitaan dan penyiaran di antara instansi pemerintah sipil dan militer. Badan Koordinasi Penerangan dibentuk untuk memberikan pertimbangan kepada pemerintah dalam kebijakan penerangan, khususnya dalam menghadapi perang urat syaraf dan memperkuat pertahanan negara. Badan ini juga bertugas menyelenggarakan koordinasi kebijakan penerangan untuk menjamin kesatuan langkah dan efektivitas penggunaan alat penerangan. Badan ini terdiri dari wakil-wakil kementerian terkait dan instansi pemerintah lainnya. Di tingkat daerah, dibentuk Badan Koordinasi Penerangan Daerah. Badan ini dapat membentuk bagian-bagian khusus untuk observasi, pengumpulan, dan pengolahan bahan penerangan. Programnya meliputi anti-propaganda, peningkatan kesadaran nasional, dan pengawasan terhadap media asing.

(-)

(-)