Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1958 ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan kerjasama dalam penggunaan dan pengawasan alat penerangan serta saluran pemberitaan dan penyiaran di antara instansi pemerintah sipil dan militer. Badan Koordinasi Penerangan dibentuk untuk memberikan pertimbangan kepada pemerintah dalam kebijakan penerangan, khususnya dalam menghadapi perang urat syaraf dan memperkuat pertahanan negara. Badan ini juga bertugas menyelenggarakan koordinasi kebijakan penerangan untuk menjamin kesatuan langkah dan efektivitas penggunaan alat penerangan. Badan ini terdiri dari wakil-wakil kementerian terkait dan instansi pemerintah lainnya. Di tingkat daerah, dibentuk Badan Koordinasi Penerangan Daerah. Badan ini dapat membentuk bagian-bagian khusus untuk observasi, pengumpulan, dan pengolahan bahan penerangan. Programnya meliputi anti-propaganda, peningkatan kesadaran nasional, dan pengawasan terhadap media asing.