Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pajak Hotel

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tasikmalaya 6/2003 · Perda Kota Tasikmalaya No. 6 Tahun 2003 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Februari 2003Tanggal Penetapan:6 Februari 2003
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Hotel
LokasiPemerintah Kota Tasikmalaya
Tanggal Berlaku06 Februari 2003
Tanggal Penetapan06 Februari 2003
Tempat PenetapanTasikmalaya

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya ini mengatur tentang Pajak Hotel sebagai salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai pembangunan dan pemerintahan daerah. Objek pajak adalah setiap pelayanan yang disediakan hotel dengan pembayaran, meliputi fasilitas penginapan, pelayanan penunjang, fasilitas olahraga dan hiburan khusus tamu hotel, serta jasa persewaan ruangan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada hotel, sedangkan Wajib Pajak adalah pengusaha hotel.

Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang dilakukan kepada hotel, dengan tarif pajak sebesar 10%. Pajak terutang dipungut di daerah tempat hotel berlokasi. Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPtPD selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak. Walikota menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan SKPD. Jika SKPD tidak atau kurang dibayar setelah 30 hari, dikenakan denda 2% per bulan dan ditagih dengan STPD.

Walikota dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak. Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Walikota. Walikota dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak dengan dikenakan biaya administrasi. Peraturan ini juga mengatur tata cara penagihan pajak, pengurangan, keringanan, pembebasan pajak, pembetulan, pembatalan, keberatan, banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, dan kedaluwarsa penagihan.

(-)

1. Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).