Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1947 ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan barang-barang yang dirampas berdasarkan keputusan pengadilan dan barang-barang bukti yang tidak diambil oleh pihak yang berhak. Dalam peraturan ini, barang-barang yang dirampas harus diserahkan oleh jaksa kepada residen atau pegawai yang ditunjuk, dan kemudian dijual, kecuali ada ketentuan lain. Penjualan dilakukan melalui Kantor Lelang jika nilai barang melebihi 300 rupiah. Barang bukti yang tidak diambil dalam waktu 6 bulan juga harus dijual oleh jaksa atau panitera, tergantung pada jenis pengadilan. Hasil penjualan setelah dikurangi biaya diserahkan kepada Kas Negeri. Laporan bulanan mengenai barang-barang ini harus disampaikan kepada Jaksa Agung. Menteri Keuangan bertanggung jawab mengatur cara penjualan dan penyerahan hasil penjualan.