Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1947

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1947 tentang Mengurus Barang-Barang yang di Rampas dan Barang-Barang Bukti

Juga dikenal sebagai: PP 11/1947 · PP No. 11 Tahun 1947 · PP Nomor 11 Tahun 1947

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:8 Mei 1947
Hukum Pidana, Perdata & DagangProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaMengurus Barang-Barang yang di Rampas dan Barang-Barang Bukti
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan08 Mei 1947
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Ordonnantie dalam Staatsblad 1860 No. 64 yang diubah paling akhir dalam Staatsblad 1934 No. 210 2. Peraturan Jawa Gunseikan tertanggal 24-11-2603

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1947 ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan barang-barang yang dirampas berdasarkan keputusan pengadilan dan barang-barang bukti yang tidak diambil oleh pihak yang berhak. Dalam peraturan ini, barang-barang yang dirampas harus diserahkan oleh jaksa kepada residen atau pegawai yang ditunjuk, dan kemudian dijual, kecuali ada ketentuan lain. Penjualan dilakukan melalui Kantor Lelang jika nilai barang melebihi 300 rupiah. Barang bukti yang tidak diambil dalam waktu 6 bulan juga harus dijual oleh jaksa atau panitera, tergantung pada jenis pengadilan. Hasil penjualan setelah dikurangi biaya diserahkan kepada Kas Negeri. Laporan bulanan mengenai barang-barang ini harus disampaikan kepada Jaksa Agung. Menteri Keuangan bertanggung jawab mengatur cara penjualan dan penyerahan hasil penjualan.

(-)

(-)