Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pembangunan Wilayah Perbatasan di Daerah Istimewa Yogyakarta

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 3/2020 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 3 Tahun 2020 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juli 2020Tanggal Penetapan:6 Juli 2020
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembangunan Wilayah Perbatasan di Daerah Istimewa Yogyakarta
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Tanggal Berlaku06 Juli 2020
Tanggal Penetapan06 Juli 2020
Tempat PenetapanYogyakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dasar, kesejahteraan masyarakat, keadilan pembangunan, tertib administrasi perbatasan, dan kerja sama daerah di wilayah perbatasan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan melalui peningkatan pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat. Pembangunan wilayah perbatasan diperlukan untuk meningkatkan pelayanan dasar dan kesejahteraan masyarakat. Peraturan ini menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pengelolaan dan pembangunan wilayah perbatasan.

Ketentuan Substansial:

  1. Penataan Wilayah Perbatasan: Meliputi penataan administrasi batas daerah, pengembangan sistem informasi manajemen perbatasan, serta pembangunan dan pemeliharaan penanda perbatasan.
  2. Pembangunan Wilayah Perbatasan: Dilakukan melalui penyelenggaraan pelayanan dasar (kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum), percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan perencanaan pembangunan dengan pendekatan wilayah perbatasan.
  3. Tim Pembangunan Wilayah Perbatasan: Dibentuk untuk mengkoordinasikan dan menyelaraskan pengelolaan dan pembangunan wilayah perbatasan.
  4. Kerja Sama: Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dengan daerah lain dan/atau pihak ketiga dalam rangka pembangunan wilayah perbatasan.
  5. Peran Serta Masyarakat: Masyarakat dapat berperan serta dalam pembangunan wilayah perbatasan melalui berbagai cara, seperti memberikan masukan, bergotong-royong, dan mengawasi.
  6. Pendanaan: Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

(-)

(-)