Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 54 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 54 Tahun 2022 tentang Pedoman Audit Kinerja atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sanggau 54/2022 · Perda Kabupaten Sanggau No. 54 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Sanggau Nomor 54 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Desember 2022Tanggal Penetapan:8 Desember 2022
Standar & Pedoman TeknisPengawasan & Audit Kelembagaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Audit Kinerja atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Sanggau
Tanggal Berlaku08 Desember 2022
Tanggal Penetapan08 Desember 2022
Tempat PenetapanSanggau

(-)

Peraturan Bupati Sanggau Nomor 54 Tahun 2022 tentang Pedoman Audit Kinerja atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah diterbitkan dengan tujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, berdaya guna, berhasil guna, bersih, dan bertanggung jawab melalui pengawasan yang berkualitas oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Latar belakangnya adalah pentingnya akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan yang baik, di mana masyarakat menuntut capaian kinerja dari instansi pemerintah.

Peraturan ini mengatur pedoman audit kinerja sebagai acuan bagi APIP dalam melaksanakan audit berbasis kinerja atas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Audit kinerja mencakup aspek ekonomi, efisiensi, dan efektivitas dalam pengelolaan keuangan daerah dan pelaksanaan tugas serta fungsi instansi pemerintah. Pedoman ini menekankan hubungan antara input (sumber daya), proses (kegiatan operasional), output (barang/jasa yang dihasilkan), dan outcome (tujuan yang dicapai).

APIP diharapkan dapat memberikan nilai tambah terhadap efektivitas, efisiensi, dan keekonomisan program/kegiatan secara sistematis. Metodologi audit kinerja meliputi tahap perencanaan (pemahaman objek audit, penilaian sistem pengendalian intern, penentuan tujuan dan lingkup audit, penentuan kriteria audit, identifikasi bukti dan prosedur audit, penyusunan program audit), pelaksanaan (perolehan dan pengujian data, penyusunan konsep temuan, perolehan tanggapan auditan, penyampaian temuan audit), dan komunikasi hasil audit (penyusunan konsep laporan hasil audit, penyampaian laporan hasil audit).

(-)

(-)