Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 27 Tahun 1983

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pengesahan "Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik India Mengenai Kerjasama Teknik Dan Ilmiah"

Juga dikenal sebagai: Keppres 27/1983 · Keppres No. 27 Tahun 1983 · Keppres Nomor 27 Tahun 1983

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Mei 1983Tanggal Penetapan:25 Mei 1983
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan "Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik India Mengenai Kerjasama Teknik Dan Ilmiah"
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Mei 1983
Tanggal Penetapan25 Mei 1983
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India mengenai Kerjasama Teknik dan Ilmiah. Persetujuan ini ditandatangani di Jakarta pada tanggal 10 Februari 1982, sebagai hasil perundingan antara Delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Delegasi Pemerintah Republik India. Tujuan dari pengesahan ini adalah untuk memperkuat hubungan bilateral antara kedua negara dalam bidang teknik dan ilmiah. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)