Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kota Semarang

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Semarang 9/2012 · Perda Kota Semarang No. 9 Tahun 2012 · Perda Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Oktober 2012Tanggal Penetapan:12 Oktober 2012
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kota Semarang
LokasiPemerintah Kota Semarang
Tanggal Berlaku12 Oktober 2012
Tanggal Penetapan12 Oktober 2012
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kota Semarang.

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kota Semarang. Pencabutan ini dilakukan karena adanya perubahan dalam struktur kelembagaan penanganan narkotika di daerah, seiring dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah tersebut, maka Pelaksana Harian Badan Narkotika Kota Semarang sebagai perangkat daerah Kota Semarang dihapuskan, dan penanganan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Kota Semarang akan diselaraskan dengan program dan kegiatan Badan Narkotika Nasional Kota (BNN Kota) sebagai instansi vertikal.

(-)

(-)