di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palangkaraya 9/2011 · Perda Kota Palangkaraya No. 9 Tahun 2011 · Perda Kota Palangkaraya Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Baru: Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 09 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan peraturan daerah baru yang mengatur pemungutan pajak atas pengambilan mineral bukan logam dan batuan di wilayah Kota Palangka Raya.
Menggantikan Peraturan Sebelumnya: Pasal 37 menyatakan secara tegas bahwa pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palangka Raya Nomor 02 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Dengan demikian Perda 2011 ini menggantikan Perda Nomor 02 Tahun 1998 untuk bidang yang relevan.
Mengubah Peraturan Sebelumnya: Tidak terdapat ketentuan yang menyatakan perubahan (amendemen) terhadap Perda lain; yang diatur adalah pencabutan Perda No.02/1998. Perda ini juga mengacu dan ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang terkait (mis. UU No.28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta UU Pertambangan) tetapi tidak secara eksplisit mengubah peraturan daerah lain selain pencabutan Perda 1998.
Status Berlaku: Peraturan ini mulai berlaku pada saat diundangkan (diundangkan di Palangka Raya pada tanggal 4 Juli 2011). Sejak tanggal itu Perda No.09/2011 merupakan dasar hukum pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di wilayah Kota Palangka Raya dan Perda No.02/1998 dicabut.
Tujuan dan Latar Belakang: Peraturan ini bertujuan menjadikan pajak daerah sebagai sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik serta mewujudkan kemandirian daerah. Perda ini dibentuk untuk mengatur pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sesuai amanat UU No.28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan peraturan pertambangan nasional (menimbang dan mengingat).
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:
Prinsip-prinsip Utama:
Mekanisme dan Prosedur:
Masa Berlaku dan Implementasi: Perda ini berlaku sejak diundangkan (4 Juli 2011). Pelaksanaan teknis diamanatkan kepada Dinas Pertambangan dan Energi Kota Palangka Raya (Pasal 35 ayat (2)) dan ketentuan tata laksana lebih lanjut didelegasikan kepada Peraturan Walikota atau Peraturan Kepala Daerah (beberapa pasal menyatakan delegasi tersebut).
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:
Batas Waktu Penyesuaian: Perda tidak menentukan batas waktu transisi spesifik bagi wajib pajak untuk menyesuaikan praktik mereka selain ketentuan umum penagihan dan masa pajak yang berlaku (mis. masa pajak satu bulan dan tenggat SPTPD 15 hari). Penyesuaian teknis lainnya (bentuk SPTPD, harga standar, tata cara pemeriksaan, dsb.) akan diatur oleh Peraturan Walikota sehingga batas waktu penyesuaian praktis tergantung pada penerbitan peraturan pelaksana.
Grandfathering Clauses: Mekanisme yang menyerupai grandfathering adalah ketentuan bahwa pajak yang masih terutang berdasarkan peraturan lama tetap dapat ditagih selama 5 tahun sejak saat terutang (Pasal 35 ayat (1)). Namun secara substansial Perda lama dicabut (Pasal 37) sehingga ketentuan baru berlaku untuk tindakan pengambilan yang terjadi setelah berlakunya Perda kecuali untuk kewajiban lama yang masih dapat ditagih.
Sanksi Administratif:
Ketentuan umum mengenai sanksi administratif tercantum di Pasal 13 (ayat (3)–(6)) dan dipertegas pada Pasal 22. Rincian utama:
Ketentuan mengenai pembetulan, pengurangan, penghapusan atau pengurangan sanksi administratif diatur pada Pasal 23 dan tata cara pelaksanaannya didelegasikan ke Peraturan Walikota (Pasal 23 ayat (3)).
Sanksi Pidana:
Pasal 31: Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau menyampaikan tidak benar/tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp 30.000.000,00.
Pasal 31 (2): Jika perbuatan dilakukan dengan sengaja, ancaman pidana meningkat menjadi kurungan maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp 50.000.000,00.
Pasal 33: Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar kewajiban kerahasiaan (Pasal 29) karena kealpaan dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda hingga Rp 4.000.000,00; jika dengan sengaja dipidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda hingga Rp 10.000.000,00. Penuntutan hanya atas pengaduan orang yang kerahasiaannya dilanggar (Pasal 33 ayat (3)).
Pasal 32: Batas kedaluwarsa penuntutan pidana ditetapkan 5 tahun sejak saat terutangnya pajak atau akhir masa pajak terkait.
Ketentuan Lain terkait Penagihan: