Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 68 Tahun 2001

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu

Juga dikenal sebagai: Keppres 68/2001 · Keppres No. 68 Tahun 2001 · Keppres Nomor 68 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2000Tanggal Penetapan:18 Mei 2001
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 2000
Tanggal Penetapan18 Mei 2001
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.

Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 ini bertujuan untuk menyesuaikan tunjangan jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu dengan perkembangan keadaan. Perubahan ini dilakukan karena tunjangan yang ditetapkan sebelumnya dalam Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 dianggap sudah tidak sesuai. Kebijakan ini mengatur pemberian tunjangan jabatan bulanan kepada Presiden, Wakil Presiden, Ketua dan Wakil Ketua Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Menteri Negara, Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia, dan pejabat lain yang setingkat. Besaran tunjangan bervariasi, dengan Presiden menerima Rp. 32.500.000,00 dan Wakil Presiden Rp. 22.000.000,00. Pejabat lainnya menerima tunjangan sesuai dengan jabatan masing-masing, mulai dari Rp. 3.240.000,00 hingga Rp. 15.120.000,00.

1. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 2000.

(-)