Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2019 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Laut 5/2019 · Perda Kabupaten Tanah Laut No. 5 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2019Tanggal Penetapan:9 Mei 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Laut
Tanggal Berlaku01 Juli 2019
Tanggal Penetapan09 Mei 2019
Tempat PenetapanPelaihari

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2012 Nomor 9).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Tanah Laut. Latar belakangnya adalah kewenangan Pemerintah Daerah untuk memungut retribusi berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dan perlunya penggantian Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang berdomisili di daerah, meliputi mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kendaraan khusus, kereta gandengan, dan kereta tempelan (kecuali milik TNI dan POLRI). Subjek retribusi adalah setiap orang atau badan yang memperoleh pelayanan pengujian kendaraan bermotor. Retribusi ini digolongkan sebagai retribusi jasa umum.

Tarif retribusi dibedakan berdasarkan jenis kendaraan dan Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB). Contoh tarif meliputi jasa ketatausahaan (uji pertama, uji berkala, rekomendasi uji keluar daerah, uji emisi) dan pelayanan teknis pengujian kendaraan bermotor berdasarkan JBB.

Wajib retribusi memiliki kewajiban membayar retribusi yang terutang paling lama 15 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Keterlambatan pembayaran dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% setiap bulan.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak melakukan uji tepat waktu dikenakan sanksi administrasi berupa denda. 2. Denda sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) setiap bulan dengan denda maksimal 24 x (dua puluh empat kali) bulan keterlambatan.