Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau No. 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 5 Tahun 2015 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pulang Pisau 5/2015 · Perda Kabupaten Pulang Pisau No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Pulang Pisau Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:11 Mei 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
LokasiPemerintah Kabupaten Pulang Pisau
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan11 Mei 2015
Tempat PenetapanPulang Pisau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Pulang Pisau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Pulang Pisau.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di Kabupaten Pulang Pisau. Latar belakangnya adalah untuk memperluas objek retribusi daerah dalam rangka otonomi daerah dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan tata kehidupan masyarakat yang tertib, sejahtera, dan berkeadilan.

Retribusi Perpanjangan IMTA adalah pungutan atas pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja tenaga kerja asing. Objek retribusi adalah pemberian Perpanjangan IMTA oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk kepada Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang telah memiliki IMTA dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk. Subjek retribusi adalah Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang memperoleh pelayanan Perpanjangan IMTA.

Tarif retribusi ditetapkan sebesar USD100 per orang per bulan dan dibayarkan di muka. Pemanfaatan penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua per seratus) setiap bulan dari retribusi yang terhutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar retribusi sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.