Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 3 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Sukma Sejahtera Kabupaten Sukamara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukamara 3/2010 · Perda Kabupaten Sukamara No. 3 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juni 2010Tanggal Penetapan:8 Juni 2010
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Sukma Sejahtera Kabupaten Sukamara
LokasiPemerintah Kabupaten Sukamara
Tanggal Berlaku08 Juni 2010
Tanggal Penetapan08 Juni 2010
Tempat PenetapanSukamara

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 03 Tahun 2010 mengatur tentang pendirian Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Artha Sukma Sejahtera.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan PD BPR ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan dunia usaha, serta menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD).

Ketentuan Substansial:

Modal Dasar: Modal dasar PD BPR ditetapkan sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan Pemerintah Daerah berkewajiban menambah modal disetor setiap tahun.

Organ Perusahaan: Organ PD BPR terdiri dari Bupati, Dewan Pengawas, dan Direksi. Bupati memegang kekuasaan tertinggi. Dewan Pengawas bertugas menetapkan kebijakan umum, melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan. Direksi bertugas menyusun perencanaan, melakukan koordinasi, dan pengawasan seluruh kegiatan operasional PD BPR.

Kewenangan Bupati: Bupati mewakili daerah sebagai pemegang saham dan dapat memberikan kuasa kepada pejabat Pemerintah Daerah untuk mewakilinya.

Dewan Pengawas: Dewan Pengawas memiliki tugas pengawasan terhadap operasional PD BPR, menetapkan kebijakan anggaran dan keuangan, serta melakukan pembinaan. Anggota Dewan Pengawas diangkat oleh Bupati setelah lulus penilaian kemampuan dan kepatutan dari Bank Indonesia.

Direksi: Direksi bertanggung jawab atas pelaksanaan manajemen PD BPR, penyusunan rencana kerja tahunan, dan penyampaian laporan keuangan. Anggota Direksi diangkat oleh Bupati setelah lulus penilaian kemampuan dan kepatutan dari Bank Indonesia.

Perencanaan dan Pelaporan: Direksi wajib menyusun rencana strategis jangka panjang dan rencana kerja anggaran tahunan, serta menyampaikan laporan keuangan kepada Bupati, Dewan Pengawas, dan Bank Indonesia.

Penggunaan Laba: Laba bersih PD BPR setelah dikurangi pajak dialokasikan untuk bagian laba untuk daerah, cadangan umum, cadangan tujuan, dana kesejahteraan, dan jasa produksi.

(-)

(-)