Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

Juga dikenal sebagai: Peraturan Komnas HAM 1/2025 · Peraturan Komnas HAM No. 1 Tahun 2025 · Peraturan Komnas HAM Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Februari 2025Tanggal Penetapan:7 Februari 2025
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
TemaTindak Lanjut Rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
LokasiKomisi Nasional Hak Asasi Manusia
Tanggal Berlaku17 Februari 2025
Tanggal Penetapan07 Februari 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Ketentuan yang mengatur tentang Penilaian Tindak Lanjut Rekomendasi di lingkungan Komnas HAM dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Komisi ini.

Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ini mengatur tentang tindak lanjut rekomendasi Komnas HAM. Latar belakangnya adalah untuk mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia dan meningkatkan perlindungan serta penegakannya. Tujuannya adalah untuk memastikan penerima rekomendasi menindaklanjuti rekomendasi yang telah disampaikan. Ketentuan substansial mencakup: 1. Pembentukan tim teknis untuk melaksanakan penilaian awal dan menyusun penilaian atas rekomendasi. 2. Pengumpulan data dan informasi melalui dialog, tinjauan di tempat, penelusuran media, dan penelusuran data dan informasi. 3. Analisis data dan informasi sesuai dengan indikator penilaian. 4. Penyusunan rancangan penilaian awal tindak lanjut rekomendasi dan penyampaiannya kepada penerima rekomendasi untuk mendapatkan tanggapan. 5. Penetapan hasil penilaian akhir tindak lanjut rekomendasi dalam Sidang Paripurna. Peraturan ini juga mengatur kriteria penerima rekomendasi dinyatakan sudah menindaklanjuti, tidak dapat menindaklanjuti, atau tidak menindaklanjuti rekomendasi. Selain itu, diatur pula mekanisme sanggah terhadap hasil penilaian tindak lanjut rekomendasi.

1. Pada saat Peraturan Komisi ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur tentang Penilaian Tindak Lanjut Rekomendasi di lingkungan Komnas HAM dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Komisi ini.

(-)