Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rokan Hulu 2/2025 · Perda Kabupaten Rokan Hulu No. 2 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Rokan Hulu Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juli 2025Tanggal Penetapan:8 Juli 2025
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan
LokasiPemerintah Kabupaten Rokan Hulu
Tanggal Berlaku09 Juli 2025
Tanggal Penetapan08 Juli 2025
Tempat PenetapanPasir Pengaraian

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2017 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2017 Nomor 2)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan nonperizinan di Kabupaten Rokan Hulu, dengan menyesuaikan terhadap Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Perubahan ini diharapkan dapat mendukung asas-asas umum pemerintahan yang baik dan memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada definisi-definisi terkait perizinan, seperti Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR), Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS), dan Nomor Induk Berusaha (NIB). Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan PBBR yang bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan usaha, termasuk pelaksanaan penerbitan persyaratan dasar, PB, dan PB UMKU secara lebih efektif dan sederhana, serta pengawasan yang transparan, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, peraturan ini juga mengatur pelayanan non perizinan yang diselenggarakan oleh daerah, meliputi berbagai sektor seperti ketertiban umum, kesehatan, pendidikan, sosial, perhubungan, pariwisata, dan lainnya. Manajemen penyelenggaraan perizinan berusaha dilaksanakan oleh DPMPTSP dengan menggunakan Sistem OSS, serta melakukan pengintegrasian PTSP antara Perangkat Daerah dan instansi vertikal di Daerah sesuai kewenangannya. Penyelenggara perizinan dan non perizinan wajib menepati waktu penyelesaian proses perizinan dan non perizinan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

(-)

1. Pelaksana yang melakukan pelanggaran dalam pembuatan dan penetapan perizinan dan non perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Pasal 38 dan Pasal 43 dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan. 2. Pelaku usaha yang melanggar persyaratan dasar, PB, PB UMKU dikenai sanksi administrative. 3. Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dan 58 dapat bersifat alternatif atau kumulatif