Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Batas Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat dengan Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung

Juga dikenal sebagai: Permendagri 7/2022 · Permendagri No. 7 Tahun 2022 · Permendagri Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Januari 2022Tanggal Penetapan:6 Januari 2022
Wilayah Kedaulatan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaBatas Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat dengan Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku18 Januari 2022
Tanggal Penetapan06 Januari 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan batas daerah antara Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Kabupaten Lampung Tengah di Provinsi Lampung. Batas daerah tersebut dimulai dari TK 01 yang terletak pada pertigaan batas Kabupaten Tulang Bawang Barat dengan Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Lampung Utara, kemudian berlanjut ke arah timur laut menyusuri Way Buring sampai TK 02, dan seterusnya mengikuti koordinat yang telah ditentukan hingga TK P.107 yang terletak pada pertigaan batas Kabupaten Tulang Bawang Barat dengan Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Tulang Bawang. Posisi TK bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa/kelurahan dan/atau nama kecamatan. Detail mengenai batas daerah dan koordinat batas tercantum dalam Peta Batas Daerah sebagai lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)