Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 8 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 8 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Selayar 8/2015 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar No. 8 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2015Tanggal Penetapan:30 Desember 2015
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKetentraman dan Ketertiban Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar
Tanggal Berlaku30 Desember 2015
Tanggal Penetapan30 Desember 2015
Tempat PenetapanBenteng

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum di Kabupaten Kepulauan Selayar. Latar belakangnya adalah kewajiban pemerintah daerah untuk menyelenggarakan ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tertib Jalan, Angkutan Jalan, dan Perparkiran: Mengatur hak pejalan kaki, penetapan jalan satu arah, larangan menutup jalan, ketentuan bagi pemakai jasa angkutan umum, dan larangan mengangkut bahan berbahaya dengan alat angkutan terbuka.
  2. Tertib Tempat dan Fasilitas Umum: Melarang penyimpanan benda yang mengganggu ketertiban umum, penyelenggaraan reklame tanpa izin, dan perbuatan yang mengganggu fungsi tempat dan fasilitas umum.
  3. Tertib Tempat Usaha: Mewajibkan setiap penyelenggara kegiatan usaha memiliki izin, melarang produksi/peredaran khamar, perjudian, dan usaha yang melanggar kesusilaan.
  4. Tertib Lingkungan: Melindungi masyarakat dari gangguan ketertiban lingkungan, melarang konsumsi khamar di muka umum, perjudian, dan perbuatan melanggar kesusilaan.
  5. Tertib Pemanfaatan Sungai, Saluran Air, dan Sumber Air: Mengatur pelestarian dan pemanfaatan sumber air, melarang pembuatan bangunan pengairan tanpa izin, dan pembuangan kotoran ke sumber air.
  6. Tertib Tuna Susila, Tuna Sosial, dan Anak Jalanan: Melakukan penertiban terhadap tuna susila, tuna sosial, dan anak jalanan, serta tempat-tempat yang melanggar kesusilaan.
  7. Tertib Rumah Pondokan: Mewajibkan penyelenggara rumah pondokan memiliki izin, melaporkan identitas pemondok, dan menaati peraturan perundang-undangan.

Peraturan ini juga mengatur peran serta masyarakat dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, serta pembinaan, pengendalian, dan pengawasan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

(-)

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa pembinaan, teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, penghentian kegiatan, perintah pembongkaran, pembubaran, dan/atau denda. 3. Pelanggaran terhadap peraturan ini juga dapat dikenai sanksi pidana berupa pidana kurungan dan/atau denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.