Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 71 Tahun 1970

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 71 Tahun 1970 tentang Sekretariat Djenderal Dewan Pertahanan Keamanan Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 71/1970 · Keppres No. 71 Tahun 1970 · Keppres Nomor 71 Tahun 1970

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 November 1970Tanggal Penetapan:6 November 1970
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaSekretariat Djenderal Dewan Pertahanan Keamanan Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 November 1970
Tanggal Penetapan06 November 1970
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk membentuk Sekretariat Jenderal Dewan Pertahanan Keamanan Nasional (SETDJEN WANHANKAMNAS) sebagai badan bantuan administrasi bagi Dewan Pertahanan Keamanan Nasional. Tujuannya adalah untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas Dewan tersebut.

Ketentuan Substansial: SETDJEN berfungsi membantu Dewan dengan menyelenggarakan kegiatan administrasi. Tugas SETDJEN meliputi persiapan persidangan, pencatatan dan penyampaian hasil persidangan, serta tugas lain yang dibebankan oleh Dewan. SETDJEN terdiri dari seorang Sekretaris Jenderal, Wakil Sekretaris Jenderal, Pembantu-Pembantu Utama, dan Biro-biro. Sekretaris Jenderal adalah perwira tinggi ABRI yang bertanggung jawab kepada Ketua Dewan. Wakil Sekretaris Jenderal membantu dan mewakili Sekretaris Jenderal. Pembantu-Pembantu Utama terdiri dari anggota ABRI dan non-ABRI. Biro-biro meliputi Biro Umum, Biro Hubungan, dan Biro Dokumentasi.

(-)

(-)