Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 13 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 13 Tahun 2018 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG NOMOR 18 TAHUN 2004 TENTANG PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PELAKSANAAN PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pangkal Pinang 13/2018 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 13 Tahun 2018 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 13 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Oktober 2018Tanggal Penetapan:2 Oktober 2018
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG NOMOR 18 TAHUN 2004 TENTANG PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PELAKSANAAN PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
LokasiPemerintah Kota Pangkal Pinang
Tanggal Berlaku02 Oktober 2018
Tanggal Penetapan02 Oktober 2018
Tempat PenetapanPangkal Pinang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2004 Nomor 31, Seri E Nomor 08).

Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 13 Tahun 2018 ini mencabut Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Pencabutan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, yang dianggap lebih sesuai dan relevan dengan kebutuhan hukum saat ini. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2004, maka seluruh ketentuan yang mengatur mengenai penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum di Kota Pangkalpinang yang sebelumnya diatur dalam peraturan tersebut menjadi tidak berlaku.

(-)

(-)