di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 75/KEPMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Rencana Pengelolaan Perikanan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 571
Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 75/KEPMEN-KP/2016 · Kepmen KKP No. 75/KEPMEN-KP/2016
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini dibuat untuk melaksanakan amanat Pasal 7 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009. Tujuannya adalah untuk menyusun Rencana Pengelolaan Perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 571 (WPPNRI 571), guna mendukung kedaulatan pangan dan kesejahteraan masyarakat perikanan.
Ketentuan Substansial: Rencana ini menjadi acuan bagi pemerintah pusat, daerah, dan pemangku kepentingan dalam pengelolaan perikanan di WPPNRI 571, yang meliputi perairan Selat Malaka dan Laut Andaman. Pengelolaan ini mencakup pembagian kewenangan antar lembaga, dengan fokus pada keberlanjutan sumber daya ikan dan lingkungan. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban pelaporan dan penggunaan alat tangkap yang sesuai peraturan. Kebijakan ini juga menekankan pentingnya pendekatan ekosistem dalam pengelolaan perikanan, serta partisipasi aktif dari berbagai pemangku kepentingan.