Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 31 Tahun 2009

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pembentukan Tim Independen Verifikasi Fakta Dan Proses Hukum Atas Kasus Sdr. Chandra M. Hamzah Dan Sdr. Bibit Samad Rianto

Juga dikenal sebagai: Keppres 31/2009 · Keppres No. 31 Tahun 2009 · Keppres Nomor 31 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 November 2009Tanggal Penetapan:2 November 2009
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Tim Independen Verifikasi Fakta Dan Proses Hukum Atas Kasus Sdr. Chandra M. Hamzah Dan Sdr. Bibit Samad Rianto
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 November 2009
Tanggal Penetapan02 November 2009
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini dibentuk dengan latar belakang adanya kesan dan kecurigaan di masyarakat mengenai upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait proses hukum terhadap Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Rianto. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menjamin proses hukum yang objektif, jujur, dan adil dengan membentuk Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum. Tim ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan bertugas melakukan verifikasi terhadap fakta dan proses hukum kasus tersebut. Tim terdiri dari beberapa anggota yang dipimpin oleh Ketua Sdr. Adnan Buyung Nasution dan memiliki wewenang untuk memperoleh bantuan dari instansi pemerintah dan pihak lain yang diperlukan. Tim diberi waktu 14 hari kerja untuk menyelesaikan tugasnya, dengan kemungkinan perpanjangan jika diperlukan, dan hasilnya akan dilaporkan kepada Presiden. Biaya pelaksanaan tugas Tim dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(-)

(-)