di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Komunikasi, Informatika Dan Persandian
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 3/2019 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 3 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan komunikasi, informatika, dan persandian di Kabupaten Sukabumi. Latar belakangnya adalah kebutuhan akan komunikasi, informatika, dan persandian sebagai kebutuhan pokok untuk pengembangan pribadi dan lingkungan sosial, serta sarana pengawasan publik atas tata kelola pemerintahan yang baik. Tujuannya adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, mengembangkan perekonomian, meningkatkan efisiensi pelayanan publik, memberikan rasa aman, mewujudkan good governance, dan meningkatkan pelayanan publik melalui teknologi komunikasi dan informatika.
Ketentuan substansial meliputi wewenang Pemerintah Daerah dalam pengelolaan informasi dan komunikasi publik, pengelolaan nama domain, pengelolaan e-government, penyelenggaraan persandian, penetapan pola hubungan komunikasi sandi antar Perangkat Daerah, dan penyelenggaraan statistik sektoral. Perangkat Daerah yang membidangi Komunikasi, Informatika, dan Persandian melaksanakan wewenang tersebut. Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan aplikasi informatika, dukungan e-government dalam proses pengadaan barang/jasa, pengembangan sistem pelayanan publik, pengelolaan data dan informasi, serta pelayanan perizinan terpadu. Diatur pula mengenai pelayanan peliputan, penyelenggaraan persandian, keamanan informasi, kemitraan, layanan pengaduan, serta peran serta masyarakat dan dunia usaha.