Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Komunikasi, Informatika Dan Persandian

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 3/2019 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 3 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Februari 2019Tanggal Penetapan:4 Februari 2019
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Komunikasi, Informatika Dan Persandian
LokasiPemerintah Kabupaten Sukabumi
Tanggal Berlaku04 Februari 2019
Tanggal Penetapan04 Februari 2019
Tempat PenetapanPelabuhan Ratu

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan komunikasi, informatika, dan persandian di Kabupaten Sukabumi. Latar belakangnya adalah kebutuhan akan komunikasi, informatika, dan persandian sebagai kebutuhan pokok untuk pengembangan pribadi dan lingkungan sosial, serta sarana pengawasan publik atas tata kelola pemerintahan yang baik. Tujuannya adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, mengembangkan perekonomian, meningkatkan efisiensi pelayanan publik, memberikan rasa aman, mewujudkan good governance, dan meningkatkan pelayanan publik melalui teknologi komunikasi dan informatika.

Ketentuan substansial meliputi wewenang Pemerintah Daerah dalam pengelolaan informasi dan komunikasi publik, pengelolaan nama domain, pengelolaan e-government, penyelenggaraan persandian, penetapan pola hubungan komunikasi sandi antar Perangkat Daerah, dan penyelenggaraan statistik sektoral. Perangkat Daerah yang membidangi Komunikasi, Informatika, dan Persandian melaksanakan wewenang tersebut. Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan aplikasi informatika, dukungan e-government dalam proses pengadaan barang/jasa, pengembangan sistem pelayanan publik, pengelolaan data dan informasi, serta pelayanan perizinan terpadu. Diatur pula mengenai pelayanan peliputan, penyelenggaraan persandian, keamanan informasi, kemitraan, layanan pengaduan, serta peran serta masyarakat dan dunia usaha.

1. Paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini, penyelenggaraan Komunikasi Informatika dan Persandian harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).