Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi terkait pengelolaan air tanah, perubahan kewenangan Bupati dalam pengelolaan sumber daya air, perubahan ketentuan mengenai izin kegiatan eksplorasi dan pengambilan air, penambahan kewajiban terkait pengelolaan lingkungan, serta penambahan ketentuan mengenai penyidikan dan ketentuan pidana.
Latar belakang perubahan ini adalah untuk memasukkan materi mengenai cekungan air tanah sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2011. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya air yang menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan hidup.
Beberapa ketentuan substansial yang diubah antara lain:
- Penambahan definisi Cekungan Air Tanah dan Wilayah Cekungan Air Tanah.
- Perubahan kewenangan Bupati dalam menetapkan kebijakan pengelolaan sumber daya air, pola pengelolaan, rencana pengelolaan, kawasan lindung sumber air, serta pemberian izin.
- Perubahan jangka waktu izin pemetaan/penyelidikan/penelitian/eksplorasi air bawah tanah, izin pengeboran air bawah tanah, izin penurapan mata air, izin pengambilan air bawah tanah, izin pengambilan mata air, dan izin pengambilan air permukaan.
- Penambahan kewajiban bagi pemegang izin untuk dilengkapi dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL), Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL), atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).
- Penambahan ketentuan mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam melakukan penyidikan tindak pidana pelanggaran Peraturan Daerah ini.