Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 4 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PENGELOLAAN AIR BAWAH TANAH DAN AIR PERMUKAAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 4/2014 · Perda Kabupaten Batanghari No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 April 2014Tanggal Penetapan:14 April 2014
Pengelolaan Sumber Daya Alam

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PENGELOLAAN AIR BAWAH TANAH DAN AIR PERMUKAAN
LokasiPemerintah Kabupaten Batanghari
Tanggal Berlaku14 April 2014
Tanggal Penetapan14 April 2014
Tempat PenetapanMuara Bulian

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi terkait pengelolaan air tanah, perubahan kewenangan Bupati dalam pengelolaan sumber daya air, perubahan ketentuan mengenai izin kegiatan eksplorasi dan pengambilan air, penambahan kewajiban terkait pengelolaan lingkungan, serta penambahan ketentuan mengenai penyidikan dan ketentuan pidana. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memasukkan materi mengenai cekungan air tanah sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2011. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya air yang menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan hidup. Beberapa ketentuan substansial yang diubah antara lain: - Penambahan definisi Cekungan Air Tanah dan Wilayah Cekungan Air Tanah. - Perubahan kewenangan Bupati dalam menetapkan kebijakan pengelolaan sumber daya air, pola pengelolaan, rencana pengelolaan, kawasan lindung sumber air, serta pemberian izin. - Perubahan jangka waktu izin pemetaan/penyelidikan/penelitian/eksplorasi air bawah tanah, izin pengeboran air bawah tanah, izin penurapan mata air, izin pengambilan air bawah tanah, izin pengambilan mata air, dan izin pengambilan air permukaan. - Penambahan kewajiban bagi pemegang izin untuk dilengkapi dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL), Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL), atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL). - Penambahan ketentuan mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam melakukan penyidikan tindak pidana pelanggaran Peraturan Daerah ini.

(-)

1. Setiap orang atau Badan Usaha yang melanggar ketentuan Pasal 15 ayat (1), Pasal 17 ayat (2a), ayat (2b), ayat (2c) dan Pasal 22 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).