di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung Dengan Mengubah Undang-Undang No. 25 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan
Juga dikenal sebagai: Perpu 3/1964 · Perpu No. 3 Tahun 1964 · Perpu Nomor 3 Tahun 1964
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pemerintahan dengan membagi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan menjadi dua wilayah, yaitu Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan Daerah Tingkat I Lampung. Pembentukan ini dilakukan untuk memungkinkan kedua daerah mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
Ketentuan Substansial: Daerah Tingkat I Lampung dibentuk dari bagian selatan Sumatera Selatan, meliputi Lampung Utara, Lampung Tengah, Lampung Selatan, dan Kotapraja Tanjungkarang Telukbetung. Daerah Tingkat I Sumatera Selatan yang baru akan mencakup wilayah yang tersisa. Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Selatan berkedudukan di Palembang, sementara Pemerintah Daerah Tingkat I Lampung berkedudukan di Tanjungkarang Telukbetung. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong untuk masing-masing daerah terdiri dari 35 anggota. Ketentuan dari Undang-undang No. 25 tahun 1959 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan ini.