Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 3 Tahun 1964

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung Dengan Mengubah Undang-Undang No. 25 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan

Juga dikenal sebagai: Perpu 3/1964 · Perpu No. 3 Tahun 1964 · Perpu Nomor 3 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1964Tanggal Penetapan:13 Februari 1964
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
TemaPembentukan Daerah Tingkat I Lampung Dengan Mengubah Undang-Undang No. 25 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1964
Tanggal Penetapan13 Februari 1964
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang No. 25 tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pemerintahan dengan membagi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan menjadi dua wilayah, yaitu Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan Daerah Tingkat I Lampung. Pembentukan ini dilakukan untuk memungkinkan kedua daerah mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.

Ketentuan Substansial: Daerah Tingkat I Lampung dibentuk dari bagian selatan Sumatera Selatan, meliputi Lampung Utara, Lampung Tengah, Lampung Selatan, dan Kotapraja Tanjungkarang Telukbetung. Daerah Tingkat I Sumatera Selatan yang baru akan mencakup wilayah yang tersisa. Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Selatan berkedudukan di Palembang, sementara Pemerintah Daerah Tingkat I Lampung berkedudukan di Tanjungkarang Telukbetung. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong untuk masing-masing daerah terdiri dari 35 anggota. Ketentuan dari Undang-undang No. 25 tahun 1959 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan ini.

1. Ketentuan yang berlaku bagi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan lama berlaku bagi Daerah Tingkat I Lampung sampai ada perubahan. 2. Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan lama tetap menjabat. 3. Anggota DPRD-GR Sumatera Selatan lama yang tinggal di Lampung berhenti dan diangkat menjadi anggota DPRD-GR Lampung. 4. Presiden menunjuk penguasa untuk Daerah Tingkat I Lampung. 5. Penyerahan pegawai, aset, dan dokumen dari Sumatera Selatan ke Lampung dilakukan dengan perantaraan pejabat yang ditunjuk. 6. Biaya untuk perlengkapan organisasi Daerah Tingkat I Lampung disediakan dalam anggaran negara selama tiga tahun.

(-)